KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
MUKADDIMAH
Kami bangsa Indonesia semendjak berpuluh-puluh tahun lamanja bersatu-padu dalam perdjuangan-kemerdekaan, dengan senantiasa berhati-teguh berniat menduduki hak-hidup sebagai bangsa jang merdeka-berdaulat. Kini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampai kepada tingkatan sedjarah jang berbahagia dan luhur. Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara jang berbentuk republik-federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Jang Maha-Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan sosial. Untuk mewudjudkan kebahagiaan kesedjahteraan perdamaian dan kemerdekaan dalam masjarakat dan negara-hukum Indonesia Merdeka jang berdaulat sempurna.
Kami bangsa Indonesia semendjak berpuluh-puluh tahun lamanja bersatu-padu dalam perdjuangan-kemerdekaan, dengan senantiasa berhati-teguh berniat menduduki hak-hidup sebagai bangsa jang merdeka-berdaulat. Kini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampai kepada tingkatan sedjarah jang berbahagia dan luhur. Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara jang berbentuk republik-federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Jang Maha-Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan sosial. Untuk mewudjudkan kebahagiaan kesedjahteraan perdamaian dan kemerdekaan dalam masjarakat dan negara-hukum Indonesia Merdeka jang berdaulat sempurna.
BAB I NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Bagian 1 Bentuk Negara dan Kedaulatan.
Pasal 1
(1) Republik Indonesia Serikat jang merdeka
dan berdaulat jalah suatu negara-hukum jang demokrasi dan berbentuk federasi.
(2) Kekuasaan berkedaulatan Republik
Indonesia Serikat dilakukan oleh Pemerintah bersamasama dengan Dewan Perwakilan
Rakjat dan Senat.
Bagian 2 Daerah Negara.
Pasal 2
Republik Indonesia Serikat meliputi seluruh
daerah Indonesia, jaitu daerah bersama:
a. Negara Republik Indonesia, dengan
daerah menurut status quo seperti tersebut dalam persetudjuan Renville tanggal
17 Djanuari tahun 1948; Negara Indonesia Timur; Negara Pasundan,
termasuk Distrik Federal Djakarta; Negara Djawa Timur; Negara
Madura; Negara Sumatera Timur, dengan pengertian, bahwa status quo Asahan
Selatan dan Labuhan Batu berhubungan dengan Negara Sumatera Timur tetap
berlaku; Negara Sumatera Selatan;
b. Satuan2 kenegaraan jang tegak
sendiri; Djawa
Tengah; Bangka; Belitung; Riau; Kalimantan Barat (Daerah
istimewa); Dajak Besar; Daerah Bandjar; Kalimantan Tenggara;
dan Kalimantan Timur;
a. dan b. jalah daerah bagian jang dengan
kemerdekaan menentukan nasib sendiri bersatu dalam ikatan federasi Republik
Indonesia Serikat, berdasarkan jang ditetapkan dalam Konstitusi ini dan lagi c.
daerah Indonesia selebihnja jang bukan daerah2-bagian
.
.
UUD 1945 Sebelum Amandemen
BAB I
Bentuk dan Kedaulatan Rakyat
Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan
yang berbentuk Republik
2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
BAB II
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri
atas anggota-anggotaDewan Permusyawaratan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan
daerah dan golongan-golongan yang ditetapkan menurut Undang-Undang.
2. Majelis Permusyawaratan rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan
Rakyat diputuskan
dengan suara yang terbanyak.
UUD 1945 yang Sudah
Diamandemen
BAB I
Bentuk dan Kedaulatan Rakyat
Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan
yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan
dilakukan menurut Undang-undang Dasar***
3. Negara Indonesia adalah Negara Hukum***
BAB II
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
1.Majelis Permusyswaratan Rakyat terdiri
atas anggota-anggota Dewan Permusyswaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah
yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan
Undang-Undang.
2. Majelis Permusyawaratan rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan
Rakyat diputuskan dengan suara yang terbanyak
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
NOMOR 7 TAHUN 1950
TENTANG
TENTANG
PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK
INDONESIA SERIKAT MENDJADI UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Menimbang :
a. bahwa Rakjat daerah-daerah bagian
diseluruh Indonesia menghendaki bentuk susunan Negara republik-kesatuan;
b. bahwa kedaulatan adalah ditangan Rakjat;
c. bahwa Negara jang berbentuk republik-kesatuan
ini sesungguhnja tidak lain dari pada Negara Indonesia jang kemerdekaannja oleh
Rakjat diproklamirkan pada hari 17 Agustus 1945, jang semula berbentuk
republik-kesatuan dan kemudian mendjadi republik federasi;
d. bahwa untuk melaksanakan kehendak Rakjat
akan bentuk republik kesatuan itu daerah-daerah bagian Negara Indonesia Timur
dan Negara Sumatera Timur telah menguasakan Pemerintah Republik Indonesia
Serikat sepenuhnja untuk bermusjawarat dengan Pemerintah daerah bagian Negara
Republik Indonesia;
e. bahwa kini telah tertjapai kata sepakat
antara kedua fihak dalam permusjawaratan itu, sehingga untuk memenuhi kehendak
Rakjat, tibalah waktunja untuk mengubah Konstitusi Sementara Republik Indonesia
Serikat menurut kata sepakat jang telah tertjapai itu mendjadi Undang-undang
Dasar Sementara Negara jang berbentuk republik-kesatuan dengan nama Republik
Indonesia;
Mengingat : 1. pasal 190, pasal 127 bab a
dan pasal 191 ajat 2 Konstitusi;
2. Mengingat pula: Piagam Persetudjuan
Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia tanggal
19 Mei 1950;
DENGAN PERSETUDJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKJAT
DAN SENAT
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Undang-undang tentang
perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat mendjadi
Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Pasal I
Konstitusi Sementara Republik Indonesia
Serikat diubah mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia,
sehingga naskahnja berbunji sebagai berikut:
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka pendjadjahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perdjoangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia,
jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dengan berkat dan rahmat Tuhan tertjapailah
tingkatan sedjarah jang berbahagia dan luhur,
Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan
kami itu dalam suatu piagam Negara jang berbentuk republik-kesatuan,
berdasarkan ke-Tuhanan Jang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan
dan keadilan sosial, untuk mewudjudkan kebahagiaan, kesedjahteraan,. perdamaian
dan kemerdekaan dalam masjarakat dan Negara-hukum Indonesia Merdeka jang
berdaulat sempurna.
BAB I
Negara Republik Indonesia
BAGIAN I
Bentuk negara dan kedaulatan
Pasal 1
1. Republik Indonesia jang
merdeka dan berdaulat ialah suatu negara-hukum jang demokratis dan berbentuk
kesatuan.
2. Kedaulatan Republik Indonesia
adalah ditangan Rakjat dan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan
Perwakilan Rakjat.
BAGIAN II
Daerah negara
Pasal 2
Republik Indonesia meliputi seluruh daerah
Indonesia.
Pasal 3
1. Bendera
kebangsaan Republik Indonesia ialah bendera Sang Merah Putih.
2. Lagu
kebangsaan ialah lagu "Indonesia Raja".
3. Meterai
dan lambang negara ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 4
Bahasa resmi Negara Republik Indonesia
ialah Bahasa Indonesia.
BAGIAN IV
Kewarga-negaraan dan penduduk negara.
Pasal 5
1. Kewarga-negaraan
Republik Indonesia diatur oleh Undang-undang.
2. Kewarga-negaraan
(naturalisasi) dilakukan oleh atau dengan kuasa undang-undang.
Undang-undang mengatur akibat-akibat
kewarganegaraan terhadap isteri orang jang telah diwarga-negarakan dan
anak-anaknja jang belum dewasa.