아멜리아 울란 다리

All Version UUD 45


KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
MUKADDIMAH
Kami bangsa Indonesia semendjak berpuluh-puluh tahun lamanja bersatu-padu dalam perdjuangan-kemerdekaan, dengan senantiasa berhati-teguh berniat menduduki hak-hidup sebagai bangsa jang merdeka-berdaulat. Kini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampai kepada tingkatan sedjarah jang berbahagia dan luhur. Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara jang berbentuk republik-federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Jang Maha-Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan sosial. Untuk mewudjudkan kebahagiaan kesedjahteraan perdamaian dan kemerdekaan dalam masjarakat dan negara-hukum Indonesia Merdeka jang berdaulat sempurna.

BAB I NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Bagian 1 Bentuk Negara dan Kedaulatan.

Pasal 1
(1) Republik Indonesia Serikat jang merdeka dan berdaulat jalah suatu negara-hukum jang demokrasi dan berbentuk federasi.
(2) Kekuasaan berkedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Pemerintah bersamasama dengan Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat.

Bagian 2 Daerah Negara.

Pasal 2
Republik Indonesia Serikat meliputi seluruh daerah Indonesia, jaitu daerah bersama:
a. Negara Republik Indonesia, dengan daerah menurut status quo seperti tersebut dalam persetudjuan Renville tanggal 17 Djanuari tahun 1948; Negara Indonesia Timur; Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Djakarta; Negara Djawa Timur; Negara Madura; Negara Sumatera Timur, dengan pengertian, bahwa status quo Asahan Selatan dan Labuhan Batu berhubungan dengan Negara Sumatera Timur tetap berlaku; Negara Sumatera Selatan;
b. Satuan2 kenegaraan jang tegak sendiri; Djawa Tengah; Bangka; Belitung; Riau; Kalimantan Barat (Daerah istimewa); Dajak Besar; Daerah Bandjar; Kalimantan Tenggara; dan Kalimantan Timur;
a. dan b. jalah daerah bagian jang dengan kemerdekaan menentukan nasib sendiri bersatu dalam ikatan federasi Republik Indonesia Serikat, berdasarkan jang ditetapkan dalam Konstitusi ini dan lagi c. daerah Indonesia selebihnja jang bukan daerah2-bagian
.
UUD 1945 Sebelum Amandemen
BAB I
Bentuk dan Kedaulatan Rakyat
Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
BAB II
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggotaDewan Permusyawaratan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan daerah dan golongan-golongan yang ditetapkan menurut Undang-Undang.
2. Majelis Permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat diputuskan
dengan suara yang terbanyak.

UUD 1945 yang Sudah Diamandemen
BAB I
Bentuk dan Kedaulatan Rakyat
Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-undang Dasar***
3. Negara Indonesia adalah Negara Hukum***
BAB II
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
1.Majelis Permusyswaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Permusyswaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.
2. Majelis Permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat diputuskan dengan suara yang terbanyak

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NOMOR 7 TAHUN 1950
TENTANG
PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT MENDJADI UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

Menimbang :
a. bahwa Rakjat daerah-daerah bagian diseluruh Indonesia menghendaki bentuk susunan Negara republik-kesatuan;
b. bahwa kedaulatan adalah ditangan Rakjat;
c. bahwa Negara jang berbentuk republik-kesatuan ini sesungguhnja tidak lain dari pada Negara Indonesia jang kemerdekaannja oleh Rakjat diproklamirkan pada hari 17 Agustus 1945, jang semula berbentuk republik-kesatuan dan kemudian mendjadi republik federasi;
d. bahwa untuk melaksanakan kehendak Rakjat akan bentuk republik kesatuan itu daerah-daerah bagian Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur telah menguasakan Pemerintah Republik Indonesia Serikat sepenuhnja untuk bermusjawarat dengan Pemerintah daerah bagian Negara Republik Indonesia;
e. bahwa kini telah tertjapai kata sepakat antara kedua fihak dalam permusjawaratan itu, sehingga untuk memenuhi kehendak Rakjat, tibalah waktunja untuk mengubah Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menurut kata sepakat jang telah tertjapai itu mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Negara jang berbentuk republik-kesatuan dengan nama Republik Indonesia;

Mengingat : 1. pasal 190, pasal 127 bab a dan pasal 191 ajat 2 Konstitusi;
2. Mengingat pula: Piagam Persetudjuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1950;

DENGAN PERSETUDJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKJAT DAN SENAT

MEMUTUSKAN:
 Menetapkan : Undang-undang tentang perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Pasal I
Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat diubah mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, sehingga naskahnja berbunji sebagai berikut:

Mukaddimah
Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perdjoangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan


pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dengan berkat dan rahmat Tuhan tertjapailah tingkatan sedjarah jang berbahagia dan luhur,
Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam Negara jang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan ke-Tuhanan Jang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan sosial, untuk mewudjudkan kebahagiaan, kesedjahteraan,. perdamaian dan kemerdekaan dalam masjarakat dan Negara-hukum Indonesia Merdeka jang berdaulat sempurna.
BAB I
Negara Republik Indonesia
BAGIAN I
Bentuk negara dan kedaulatan
Pasal 1
1.  Republik Indonesia jang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara-hukum jang demokratis dan berbentuk kesatuan.
2.  Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan Rakjat dan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat.

BAGIAN II
Daerah negara
Pasal 2
Republik Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia.
Pasal 3
1.              Bendera kebangsaan Republik Indonesia ialah bendera Sang Merah Putih.
2.              Lagu kebangsaan ialah lagu "Indonesia Raja".
3.              Meterai dan lambang negara ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 4
Bahasa resmi Negara Republik Indonesia ialah Bahasa Indonesia.

BAGIAN IV
Kewarga-negaraan dan penduduk negara.

Pasal 5
1.              Kewarga-negaraan Republik Indonesia diatur oleh Undang-undang.
2.              Kewarga-negaraan (naturalisasi) dilakukan oleh atau dengan kuasa undang-undang.
Undang-undang mengatur akibat-akibat kewarganegaraan terhadap isteri orang jang telah diwarga-negarakan dan anak-anaknja jang belum dewasa.




아멜리아 울란 다리
Load comments