“FENOMENA PAKAIAN REMAJA MODERN YANG BERJILBAB TAPI TELANJANG”
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan negara Muslim terbesar di seluruh dunia. Meskipun 88% penduduknya beragama Islam tetapi, Indonesia bukanlah negara Islam. Muslim di Indonesia juga dikenal dengan sifatnya yang moderat dan toleran. Besarnya jumlah pemeluk Islam di Indonesia tentunya berpengaruh
pada kultur masyarakatnya, terutama pada kaum perempuan muslimah.
Muslimah di Indonesia menggunakan pakaian panjang atau pakaian muslimah
dan jilbab sebagai salah satu alternatif untuk menutup aurat. Tahun
1970-an tercatat sebagai tahun munculnya gelombang kebangkitan pemeluk
Islam di dunia internasional yang gaungnya merambah ke segala penjuru,
termasuk ke Indonesia. Selama dalam waktu tahun 80 sampai 90-an jumlah pemakai jilbab terus bertambah, utamanya di kalangan mahasiswa dan pelajar. Jilbab di Indonesia menurut Suzanne April Brenner, merupakan suatu peristiwa “100% modern
bahkan terlampau modern” dimana perempuan berjilbab adalah sebagai
suatu tanda globalisasi, suatu lambang identifikasi orang Islam di
Indonesia dengan umat Islam di negara-negara lain di dunia modern ini,
menolak tradisi lokal, dalam hal berpakaian dan sekaligus juga menolak
hegemoni Barat . Oleh karena itu jilbab saat ini sudah menjadi bagian
dari kultur masyarakat. Berkembangnya cara pemakaian jilbab dan pakaian
muslimah saat ini mulai mengikuti mode fashion yang berlaku di
masyarakat. Jadi Jilbab dan pakaian muslimah itu sendiri tidak lagi
dikatakan sebagai pakaian yang ketinggalan zaman, malah saat ini
mengikuti trend fashion sehingga sudah layak untuk disebut sebagai pakaian yang modern.
Sampai
hari ini pandangan orang tentang busana muslimah (jilbab) terbagi dalam
dua kelompok. Kelompok pertama, yang tampaknya merupakan kelompok
mayoritas adalah kelompok perempuan Islam yang senantiasa mengikuti
perkembangan mode tanpa mempedulikan ketentuan – ketentuan syariat dalam
hal menutup aurat. Mereka beranggapan bahwa busana muslimah itu kuno, out of date, ketinggalan zaman, dan sebutan – sebutan lain yang kurang simpatik.
Kelompok kedua diisi oleh perempuan – perempuan yang mengenakan busana
muslimah secara kaku tanpa mempedulikan, bahkan menafikan, pentingnya
mode busana, karena selama ini istilah “mode” seperti mengandung
konotasi jahili. Di antara kedua kelompok ini berkumpul wanita - wanita
Islam yang merasa terpanggil untuk berbusana muslimah sesuai dengan
tuntutan syariat, tetapi tidak menjauhkan diri dari mode busana wanita
yang tengah berkembang.
Tiga puluh tahun lalu, saat busana muslim masuk ke belantika mode Indonesia,
keberadaannya masih dipandang sebelah mata. Penggunanya dianggap gagap
mode, kuper. Desainer yang serius menggarap busana muslim pun bisa
dihitung jari. Namun kini, dengan cepat busana muslim beradaptasi.
Menyerap tren yang berlaku di medan mode kontemporer seperti eksplorasi fashion Timur Tengah, etnik tradisional Indonesia, dan fashion internasional. Hasilnya, wardrobe para muslimah pun semakin variatif. Apalagi para perancang mengeksplorasi cutting dan
pola, mengadaptasi teknik baru serta bereksperimen dengan material.
Hasilnya era baru busana muslim. Segar, inovatif, muda, sekaligus
kontemporer. Hal ini mendukung para wanita yang ingin menjalankan
syariat Islam namun tetap tampil modis. Kondisi muslimah Indonesia
yang lebih moderat dan toleran dibandingkan muslimah dari negara
lainnya, menciptakan perubahan dalam segi kultur masyarakat. Penggunaan
busana muslim bahkan menciptakan trend dalam fashion Indonesia. Sejak selebritis Indonesia,
Inneke Koesherawati, yang sebelumnya adalah seorang ikon seks
memutuskan untuk berhijab pada akhir tahun 1990-an, penggunaan kain
tudung atau jilbab merebak. Ditambah lagi setelah kemunculan film layar
lebar“Ayat-ayat Cinta” (2008), bahkan mempengaruhi media televisi untuk
menyajikan sinetron yang bertemakan religi. Namun disayangkan,
penggunaan busana muslim seringkali tidak sejalan dengan syariat Islam
seperti pakaian yang menunjukkan lekuk tubuh. Pakaian muslimah selama beberapa tahun terakhir mendapat perhatian yang setara dengan jenis fashion
lainnya. Salah satu contohnya adalah melalui pagelaran Islamik Fashion
Festival (IFF), yakni pagelaran peragaan busana yang merupakan sebuah
usaha untuk memajukan industri dan penggunaan busana muslim di dunia.
IFF diselenggarakan oleh para desainer fashion dari Malaysia, Indonesia dan Dubai ini telah melibatkan 180 desainer ternama dalam mengembangkan dunia fashion muslim. Saat ini, merupakan hal yang lazim apabila trend fashion muslimah disejajarkan dengan trend fashion yang lain. Media massa
pun beramai-ramai menyajikan menu trend busana muslim sebagai fitur
fashion untuk memberikan tuntunan berbusana muslim yang modis namun
sesuai syariat. Kondisi masyarakat muslim di Indonesia juga menciptakan
beberapa ceruk baru yang bersifat komersial. Hal ini dapat
diindikasikan dengan menjamurnya media-media yang mengkhususkan pada
segmen wanita muslimah, terutama yang berjilbab. Beberapa media
bersegmen wanita pun beramai-ramai menambahkan fitur khusus untuk wanita
berjilbab, seperti yang dilakukan oleh majalah Kartini, yang
menambahkan fitur panduan fashion muslimah. Salah satu yang menangkap
peluang dari iklim fashion muslimah di Indonesia adalah CV Berlian, berdiri di bawah naungan Jawa Pos Group, Surabaya. Saat ini CV Berlian menerbitkan tiga macam media yang menargetkan segmen muslimah Indonesia, yakni tabloid Modis, tabloid Nurani dan majalah TrenModis. Kecanggihan dunia modern dengan teknologi informasinya, ternyata tidak diikuti kemajuan akhlak. Dunia semakin maju, tapi disisi lain manusia kian terbelakang. Manusia berhasil mencapai cita-citanya di dunia, tapi
ia gagal memikirkan nasib dirinya di akhirat kelak. Ironisnya,
kemunduran akhlak ini melanda para generasi Islam yang merupakan tulang
punggung Islam di kemudian hari. Jilbab gaul (berjilbab
tapi telanjang) merupakan sentral pembahasan dalam makalah ini adalah
sebuah fenomena modern yang layak dicermati.
Pada
prinsip dalam berpakaian sudah sangat jelas oleh Allah SWT dalam Surat
An Nur : 31dan Al Ahzaab:59. Namun barangkali prinsip ini belum sampai
pada generasi kita. Dalam rangka saling berwasiat dan amar ma’ruf serta
nahyi mungkar, maka makalah ini kami susun, yang secara khusus
ditunjukan pada generasi muda islam dengan judul “FENOMENA PAKAIAN
REMAJA MODERN YANG BERJILBAB TAPI TELANJANG”
1.2 Pembatasan Masalah
Dalam
maklah ini penyusun membatasi penelaahanya pada faktor penyebab
munculnya jilbab gaul (berpakaian tapi telanjang), dan sanksi bagi
pemakainya, serta penyusun ingin mengetahui kriteria jilbab menurut Al
Quran dan As Sunnah. Adapun pembatasan masalah tersebut secara terperinci adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana faktor penyebab munculnya jilbab gaul (berjilbab tapi telanjang)?
2. Bagailana sanksi bagi wanita yang berpakaian tapi telanjang?
3. Bagaimana kriteria jilbab menurut Al Quran dan As Sunn?
BAB II
KERANGKA TEORI
2.1 Pengertian Jilbab Dan Kerudung
Definisi
jilbab yang diterangkan dalam kamus al Muhith adalah pakaian yang luas
untuk wanita yang dapat menutupi pakaian rumahnya seperti milhafah
(mantel). Tafsir Jalalain (jilid 3:1803) memberikan arti jilbab sebagai
kain yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya. Jauhari dalam
Ash Shihah mengatakan jilbab adalah kain penutup tubuh wanita dari atas
sampai bawah. Khaththath Usman Thaha dalam Tafsir wa Bayan menjelaskan
jilbab adalah apa-apa yang dapat menutupi seperti seprai atas tubuh
wanita hingga mendekati tanah. Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq Jilid 7
(Edisi Indonesia)
menerangkan jilbab adalah baju mantel. Dalam Kitab Mujam al Wasith hal
128 jilbab diartikan sebagai pakaian yang menutupi seluruh tubuh atau
pakaian luar yang dikenakan diatas
pakaian rumah seperti mantel.
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany
Kewajiban kerudung tercantum dalam Al quran surat An Nuur ayat 31
artinya : "...Dan hendaklah mereka mengulurkan kerudungnya (khimar) atas kerah bajunya (juyuub) mereka..."
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany
Kewajiban kerudung tercantum dalam Al quran surat An Nuur ayat 31
artinya : "...Dan hendaklah mereka mengulurkan kerudungnya (khimar) atas kerah bajunya (juyuub) mereka..."
Khimar
atau kerudung adalah apa yang dapat menutupi kepala, leher dan sebagian
dada tanpa menutupi muka (Al Baghdady, 1991) Batas bawah yang ditutup
oleh kerudung adalah bagian kerah baju yang memperlihatkaan leher dan
dada (Tafsir Al Azhar juz XVIII hal 180).
2.2 Perbedaan Jilbab Dengan Keudung
Memang dalam pembicaraan sehari-hari umumnya masyarakat menganggap jilbab sama dengan kerudung. Anggapan ini kurang tepat. Kerudung dan jilbab itu
tidak sama. Jilbab adalah busana bagian bawah (al-libas al-adna) berupa
jubah, yaitu baju longgar terusan yang dipakai di atas baju rumahan
(semisal daster). Sedang kerudung merupakan busana bagian atas (al-libas
al-ala) yaitu penutup kepala. (Rawwas Qal ah Jie, Mu jam Lughah
Al-Fuqaha, hal. 124 & 151; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu jam Al-Wasith,
2/279 & dan 529).
Kerudung dan jilbab
merupakan kewajiban atas perempuan muslimah yang ditunjukkan oleh dua
ayat Al-Qur`an yang berbeda. Kewajiban jilbab dasarnya surah Al-Ahzab
ayat 59, sedang kewajiban kerudung (khimar) dasarnya adalah surah An-Nur
ayat 31.
Mengenai Jilbab, Allah SWT berfirman: “
Hai nabi katakanlah pada istri-istri kamu, anak-anak perempuan dan
istri-istri orang mu’min : “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
keseluruh tubuh mereka” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu dan Allah Maha pengampun
lagi Maha penyayang”.(QS Al-Ahzab : 59).
Dalam ayat ini terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak dari
kata jilbab. Memang para mufassir berbeda pendapat mengenai arti jilbab
ini. Imam Syaukani dalam Fathul Qadir (6/79), misalnya, menjelaskan
beberapa penafsiran tentang jilbab (Jual Kerudung Jilbab).
Imam Syaukani sendiri berpendapat jilbab adalah baju yang lebih besar daripada kerudung, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah, bahwa jilbab (Grosir Kerudung) adalah baju panjang dan longgar (milhafah). Ada yang berpendapat jilbab adalah semacam cadar (al-qinaa?), atau baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan (ats-tsaub alladzi yasturu jami?a badan al-mar`ah). Menurut Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (14/243), dari berbagai pendapat tersebut, yang sahih adalah pendapat terakhir, yakni jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan.
Imam Syaukani sendiri berpendapat jilbab adalah baju yang lebih besar daripada kerudung, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah, bahwa jilbab (Grosir Kerudung) adalah baju panjang dan longgar (milhafah). Ada yang berpendapat jilbab adalah semacam cadar (al-qinaa?), atau baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan (ats-tsaub alladzi yasturu jami?a badan al-mar`ah). Menurut Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (14/243), dari berbagai pendapat tersebut, yang sahih adalah pendapat terakhir, yakni jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan.
Walhasil, jilbab (Grosir Jilbab)
itu bukanlah kerudung, melainkan baju panjang dan longgar (milhafah)
atau baju kurung (mula`ah) yang dipakai menutupi seluruh tubuh di atas
baju rumahan. Jilbab wajib ***lurkan sampai bawah (bukan baju potongan),
sebab hanya dengan cara inilah dapat diamalkan firman Allah (artinya)
“mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Dengan baju
potongan, berarti jilbab hanya menutupi sebagian tubuh, bukan seluruh
tubuh. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima?i fil Islam, hal.
45-46).
Jilbab (Grosir Kerudung Jilbab)
ini merupakan busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum, seperti
di jalan atau pasar. Adapun dalam kehidupan khusus, seperti dalam rumah,
jilbab tidaklah wajib. Yang wajib adalah perempuan itu menutup
auratnya, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, kecuali
kepada suami atau para mahramnya (lihat QS An-Nur : 31).
Sedangkan kerudung (Grosir Kerudung),
yang bahasa Arabnya adalah khimar, Allah SWT berfirman (artinya),”…Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…” (QS An-Nur : 31).
Dalam ayat ini, terdapat kata khumur, yang merupakan bentuk jamak
(plural) dari khimaar. Arti khimaar adalah kerudung, yaitu apa-apa yang
dapat menutupi kepala (maa yughaththa bihi ar-ra`su). (Tafsir
Ath-Thabari, 19/159; Ibnu Katsir, 6/46; Ibnul ?Arabi, Ahkamul Qur`an,
6/65 ).
Kesimpulannya, jilbab (Grosir Jilbab)
bukanlah kerudung, melainkan baju jubah bagi perempuan yang wajib
dipakai dalam kehidupan publik. Karena itu, anggapan bahwa jilbab sama
dengan kerudung merupakan salah kaprah yang seharusnya diluruskan.
Wallahu a?lam.
BAB III
KAJIAN DAN DISKUSI
3.1 Faktor Penyebab Munculnya Jilbab Gaul (Berjilbab Tapi Telanjang)
Islam mengidentikkan jilbab bagi wanita sebagai pelindung. Yaitu melindungi dari berbagai bahaya yang muncul dari pihak laki-laki. Sebagaimana yang terdapat pada Qs Al Ahzaab :59
يا ايها النبي قل لأزواجك وبنا تك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلبهن ذالك أدنى ان يعرفن فلا يؤذين وكان الله غفورا الرحيم
“
Hai nabi katakanlah pada istri-istri kamu, anak-anak perempuan dan
istri-istri orang mu’min : “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
keseluruh tubuh mereka” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu dan Allah Maha pengampun
lagi Maha penyayang”.
Sebaliknya, barat yang notabene Yahudi dan Nasrani mengidentikan pakaian sebagai model atau trend yang justru harus merangsang pihak
laki-laki sehingga mereka bisa menikmati keindahan tubuhnya lewat model
pakaian yang dikenakan. Wanita barat berprinsip: “keindahan tubuh
adalah anugrah, mengapa harus di tutup-tutupi?”.
Jika kedua pandangan ini digabungkan jelas
sangat kontras dan tidak ada kesesuaian. Maka jika ditelusuri lebih
jauh, munculnya jilbab gaul akibat infiltrasi atau perembasan budaya pakaian barat terhadap
generasi muda Islam. Namun yang menjadi tanda tanya besar, mengapa hal
ini bisa terjadi?. Hal ini bisa disebabkan beberapa faktor:
1. Maraknya tayangan televisi dan bacaan yang terlalu berakibat pada model barat. Faktor ini adalah yang paling modern.
2. Minimnya
pengetahuan anak pada nilai-nilai Islam sebagai akibat dikuranginya jam
pendidikan agama disekolah-sekolah umum. Faktor ini merupakan realitas
yang menyakitkan. Betapa di Negara mayoritas Islam yang seharusnya
syari’at Islam dijungjung tinggi, tapi kenyataanya dipinggirkan.
Akibatnya, generasi muda Islam semakin jauh dari Islam dan kehilangan
arah dalam menentukan sikap termasuk cara berpakaian. Tujuan
utama dikurangi jam pelajaran agama agar anak lebih menguasai bidang
iptek untuk mengejar ketinggalan dunia barat. Namun pada kenyataanya,
justru lebih hancur karena mental anak didiknya kosong dari nilai-nilai
agama.
3. kegagalan fungsi keluarga. Munculnya fenomena jilbab gaul secara
tidak langsung menggambarkan kegagalan fungsi keluarga sebagai kontrol
terhadap gerak langkah ahak-anak muda. Para orang tua telah gagal
memberikan pendidikan agama yang benar. Parahnya, orang tua cenderung terbawa arus modern, terbukti jilbab gaul (berjilbab tapi telanjang) telah
merambah pula pada orang tua dengan dalih yang sama dengan para remaja:
ikut model! saat ini, sunnah kaum muslimin telah bergeser fungsi dari
lembaga pendidikkan informal, tempat mendidik putra-putrinya menjadi
anak soleh, menjadi bioskop, restoran atau hotel. Rumah tak ubahnya
seperti bioskop, sekedar tempat nonton, orang
tua dan anak-anak sama-sama kerajingan siaran televisi, rumah juga tak
ubahnya sebagai hotel, hanya sekedar tempat tidur dan tak ubahnya
restoran hanya sekedar tempat makan, sementara ruh dari rumah itu
sendiri yaitu pendidikan akhlak dan aqidah
sudah sangat jarang diberikan di rumah. Akibatnya ketika anak keluar
rumah, tak ubahnya seperti kuda yang kehilangan kendali.
4. Peran
para perancang yang tidak memahami dengan benar prinsip pakaian Islam.
Sebagaimana kita maklumi, gairah generasi muda Islam dalam menekuni
Islam setelah runtuhnya orde baru cukup segnifikan. Untuk merespon kecenderungan
ini, banyak para perncang yang sesungguhnya tidak mengerti aturan
pakaian Islam, mencoba merancang pakaian Islam dengan polesan model yang
lagi trend. Kemudian diadakan fashion show, ditayangkan di televisi dan dimuat di tabloid-tabloid dan berbagai surat kabar.
Parahnya, model itu banyak keluar dari rel Islam. Sementara remaja Islam yang minim pengetahuannya
tentang pakaian Islam, menganggap bahwa jilbab dari para pereancang itu
mutlak benar. Akibatnya jilbab mengalami distorsi dan sudah keluar jauh
dengan trend jilbab gaul.
5 Munculnya para mualaf di kalangan artis atau artis yang baru menggunakan kerudung. Artis di era modern tak ubahya seorang nabi yang segala tingkahnya dan ucapannya “teladan” bagi fansnya. Ketika sang artis itu masuk Islam (mualaf) dengan
menggunakan kerudung apa adanya, banyak fansnya atau penggemarnya yang
ikut ikutan meniru gaya artis tersebut atau di era refornasi ini banyak
artis yang menggunakan jilbab, namun tetap berpakaian ketat. Banyak para
penggemarnya yang ikut-ikutan meniru gaya berjilbab. Mereka yang
berpakaian ala artis dianggapnya remaja gaul.
2. 2 Sanksi Bagi Wanita Yang Berpakaian Tapi Telanjang
Perintah
memakai jilbab bagi wanita muslimah pada dasarnya bukan sekedar
perintah yang fungsinya melindungi kehormatan wanita, tapi juga
merupakan ibadah bagi muslimah itu sendiri. Jadi dengan berjilbab
berarti seorang muslimah telah meraup pahala yang besar disisi Allah SWT.
Sebaliknya bagi yang melanggar, kehormatanya tercoreng, juga dosa besar yang akan ditimpakaan Allah SWT pada mereka baik di dunia maupun di akhirat nanti. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist riwayat Imam Muslim:
صنفان
من اهل النار لم ارى هما قوم سياط كأدناب البقر يضربون بها الناس ونساء
كاسيا ت عاربات مميلا ت مائلا ت رؤوسهن كاسمات البخت المائلة لايدخلن الجنة
ولا يجد ن ريحها وان ريحهها ليوجد من مسيرة كذا (رواه مسلم)
“ Ada dua golongan dara ahli neraka yang disiksanya belum saya lihat sebelumnya, (1) kaum yang membawa cambuk seperti
ekor sapi yang digunakan memukul orang (ia adalah penguasa yang dzolim)
(2) wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang selalu maksiat dan
menarik orang lain untuk berbuat maksiat, rambutnya sebesar punduk unta
dan mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium wanginya, padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan yang amat panjang”. (HR Muslim)
2.3 Kriteria Jilbab Menurut Al Quran Dan As Sunnah
Kriteria
jilbab bukanlah berdasarkan kepantasan atau mode yang lagi trend,
melainkan menurut Al Quran dan Sunnah. Jika kedua sumber Islam telah
memutuskan suatu hukum, maka seorang muslim atau muslimah terlarang membantahnya. Firman Allah SWT:
وما كان لمؤمن ولا مؤمنة إذا قضى الله ورسوله امرا ان يكون لهم الحيرة من امرهم ومن يعصى الله ورسوله فقد ضل ضللا مبين (الأحزاب )
“ Tidak pantas bagi seorang muslim atau muslimah jika Allah dan Rasulnya telah memutuskan suatu hukum, mereka memilih hukum yang lain tentang suatu urusan. Barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasulnya, maka ia telah sesat dengan kesesatang yang nyata”.
Para
perancang model bisa saja bilang hasil rancanganya itu adalah jilbab,
tetapi jika hal itu tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diperintahkan
Allah SWT. Maka itu bukan jilbab melainkan pakaian yang dikatagorikan
telanjang
Syeh Muhamad Nasrudin Al Arbani dalam bukunya “ Jilbab Al Mar’ah Al-Muslimah Fil Kitabi was Sunnati” ( Jilbab Wanita Muslimah) mengharuskan jilbab itu memenuhi delapan syarat, yaitu:
1. Menutupi seluruh badan selain yang dikecualikan.
Sebagaimana dalam Firman Allah SWT:
يا ايها النبي قل لأزواجك وبنا تك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلبهن ذالك أدنى ان يعرفن فلا يؤذين وكان الله غفورا الرحيم
“
Hai nabi katakanlah pada istri-istri kamu, anak-anak perempuan dan
istri-istri orang mu’min : “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
keseluruh tubuh mereka” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan alloh Maha
pengampun lagi Maha penyayang”.
Ayat diatas dengan jelas menyatakan bahwa jilbab itu harus menutupi seluruh anggota badan kecuali yang nampak yaitu muka dan telapak tangan.
2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan.
Syarat ini di dasarkan Firman Allah SWT:
........................ولا يدنين زينتهن
“ . . . . dan janganlah kaum wanita itu menampakan perhiasan mereka “
(QS An Nur : 31).
Secara
umum kandungan ayat ini juga mencangkup pakaian biasa jika dihiasi
dengan sesuau yang menyebabkan kaum laki-laki melirikan pandangan kepada
mereka. Hal ini dikuatkan oleh Firman Allah SWT:
وقرن فى بيوتكن ولا تبرجن تبرج الجاهلية الأولى
“Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhiasa dan
bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang pertama” .(QS Al Ahzab
:33)
Pakaian
sebagaimana disebutkan dalam Surat Al Ahzab ayat 33 sebagai pelindung
wanita dari godaan laki-laki. Hal ini berarti pakaian muslimah (jilbab)
tidak boleh berlebih-lebihan atau mengikuti trend tertenu karena memang
jilbab bukan perhiasan.
3. Kain Harus Tebal
Sebagai
pelindung wanita, secara otomatis jilbab harus tebal atau tidak
transparan atau membayang (tipis) karena dengan demikian akan semakin
memancing fitnah (godaan) bagi laki-laki.
Adapun
penomena jilbab gaul yang kini sedang trend dikalangan anak-anak muda
dengan pakaian yang tipis dan serba ketat, hal ini jelas merupakan
pelanggaran berat terhadap syarat jilbab yang diharuskan.
4. Harus Longgar, Tidak Ketat, sehingga Tidak Menggambarkan Sesuatu Di Tubuhnya.
Diantara
maksud diwajibkanya jilbab adalah agar tidak timbul fitnah (godaan)
dari pihak laki-laki. Dan itu tidak akan mungkin terwujud jika pakaian
yang digunakan tidak membentuk lekuk-lekuk tubuhnya.
5. Tidak Diberi Parpum
Syarat ini berdasarkan larangan terhadap kaum wanita untuk memakai wewangian bila mereka keluar rumah.
Rasulullah SAW bersabda:
ايما امرأة استعطرت ثم خرجت فمرت على قوم ليجدو ريحه فهي زانية وكل عين زانية
“ Siapapun wanita yang memakai wewangian lalu ia melewati kaum laki-laki agar ia menghirup wanginya, maka ia sudah berzina.
6. Tidak Menyerupai laki-laki
Syarat ke enam ini didasarkan pada hadist Rasulullah SAW
لعن رسول الله الرجل يابس لبسة المأة والمرأة تلبس لبسة الجل (رواه ابو داود)
“ Rasulullah melaknat pria yang menyerupai pakaian wanita dan wanita menyerupai laki-laki”. (HR. Abu Dauud)
7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita Kafir
Syarat ini didasarkan pada haramnya kaum muslimin termasuk wanita menyerupai
orang-orang kapir baik dalam berpakaian yang khas pakaian mereka,
ibadah, makanan, perhiasan, adat istiadat, maupun dalam berkata atau
memuji seseorang yang berlebihan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kaum itu” (HR. Ahmad)
8. Bukan libas syuhrah (pakaian popularitas)
berdasarkan hadist Ibnu Umar yang berkata: Rasulullah SAW, bersabda:
من لبس ثوب شهرة فالدنيا البسه الله ثوب مذلة يوم القيا مة ثم الهيا فيه النار (رواه ابو داود)
“Barang
siapa yang menggunakan pakaian syuhrah (untuk memcari popularitas) di
dunia, niscaya Allah mengenakan kehinaan di kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka” (HR. Abu Daud)
Libas
syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih
popularitas (gengsi) ditengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut
mahal yang dipakai seseorang untuk berbangga dengan gaun dan
perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seseorang
untuk menampakan kedzuhudan dan dengan tujuan riya.
BAB III
PENUTUP
3. 1 Kesimpulan
1) faktor penyebab
munculnya jilbab gaul (berjilbab tapi telanjang) : pertama, maraknya
tayangan televisi, atau bacaan yang terlalu berkiblat mode kebarat.
Kedua, minimnya pengetahuan anak terhadap nilai-nilai Islam. Ketiga,
kegagalan fungsi keluarga. Keempat. Para perancang tidak
memahami dengan benar prinsip pakaian Islam. Kelima, munculnya kalangan
mualaf dikalangan artis.
2) Dunia Islam, khususnya
di Indonesia tengah dilanda degradasi moral yang terjadi secara
berkesinambungan. Generasi muda di cekoki tontonan instan (seks,
kekerasan dan horror) akibatnya mereka kian permisip dan emosional.
Berbagai kekerasan dan berbagai seks bebas pun melanda Indonesia jilbab gaul dalam hal ini sebagai imbas dari semua itu.
3) Pakaian muslimah hendaklah menuutupi seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan.
Jadi Jilbab gaul (berjilbab tapi telanjang) merupakan sebuah
fenomena modern yang layak dicermati. Jilbab gaul merupakan wujud
kesuksesan Yahudi dan Nasrani dalam menghancurkan akhlak generasi Islam
dan menjauhkan mereka dari kaidah hukum Islam sebenarnya.
Firman Allah SWT
وَلَنْ تَرضَى عَنْكَ الْيَهُوْدُ وَلَنْ النَّصَا رَى حَتّى تَتَبِعَ مِلَّتَهُمْ (البقرة)
“ Yahudi dan Nasrani selamanya tidak akan ridho sebelum kalian mengikuti ajaran agam mereka”( QS. Al Baqarah:120)
3. 2 Saran
1) Wahai generasi muda, ingatlah akan hari pertemuan maka berlomba-lombalah dalam kebaikan karena kiamat sudah dekat.
2) Pakailah pakaian yang menutupi aurat kecuali wajah dan telapak tangan
3) Pakailah pakaian yang berfungsi untuk melindungi kehormatan kita karena itu merupakan ibadah dan akan mendapat pahala yang besar dari Alloh SWT.
DAFTAR PUSTAKA
1) Al-ghifari, Abu. (200). Kudung Gaul. Bandung: Persis.
2) Depag. (1989). Al-Quran dan Terjemahnya. Bandung: Gema Risalah Press.
3) Zakaria, Aceng. (2003). Tarbiyah An Nisa. Garut: Ibnu Azka Press.